Notification

×

Tag Terpopuler

Peredaran Rokok H-Mind Jumbo Marak Beredar di Berbagai Titik, Masyarakat Pertanyakan Ketegasan Penindakan BC Batam

Monday, 8 June 2026 | June 08, 2026 WIB Last Updated 2026-06-08T08:05:04Z

 

Foto Rokok H Mind jumbo, dan H Mind jumbo ice yang beredar dan di jual di berbagai titik di kota Batam

Peredaran Rokok H-Mind Jumbo Marak Beredar di Berbagai Titik, Masyarakat Pertanyakan Ketegasan Penindakan BC Batam

Batam, Liputanarsanta.com- Peredaran rokok ilegal yang tidak di lekati pita cukai resmi terlihat semakin bebas dan meluas di tengah masyarakat ,mulai dari pasar tradisional ,warung kelontong, hingga tempat keramaian umum di wilayah Batam. H-Mind Jumbo, H- Mind Jumbo Ice Merek rokok yang tidak terdaftar secara resmi dan tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di temukan dijual secara terbuka, namun hingga saat ini belum terlihat adanya langkah penindakan yang tegas dan nyata dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Batam.


Berdasarkan pantauan Media pada Hari Senin (8/6/2026) langsung di lapangan di beberapa titik warung di Batam, jenis dan merek rokok yang banyak beredar antara lain H-Mind Jumbo, H- Mind Jumbo Ice dan berbagai merek lain yang tidak memiliki izin edar sah.
Rokok- rokok ini memiliki ciri yang sangat mudah dikenali. tidak ada pita cukai asli , tidak tercantum kode produksi ,alamat pabrik, maupun peringatan kesehatan yang sesuai aturan. yang paling mencolok, Rokok-rokok ini dijual dengan harga jauh di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, bahkan ada yang dijual hampir separuh harga rokok resmi.


Banyak warga dan pedagang yang mengaku sudah lama melihat kondisi ini berlangsung, namun tidak pernah melihat ada petugas yang melakukan pemeriksaan, pengawasan, maupun penyitaan barang. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya." Sudah berbulan-bulan dijual disini, harganya memang murah jadi banyak yang beli. Tapi kami heran, kenapa tidak ada yang menindak atau memeriksa padahal terlihat jelas dan dijual di tempat terbuka," ujarnya.


Sama halnya dengan keterangan yang disampaikan oleh Bapak Yarman , seorang pedagang warung di daerah Dapur 12 kel- sei- pelunggut. "Banyak pembeli yang bertanya dan membelinya karena murah. Kami tahu sebenarnya itu tidak sah, tapi karena dijual bebas dan tidak pernah ada teguran atau pemeriksaan dari pihak berwenang, seolah-olah hal itu dianggap biasa saja," katanya.


Padahal, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, memproduksi, mengedarkan, dan menjual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai resmi merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. Selain melanggar aturan, peredaran ini juga menimbulkan dampak besar: merugikan pendapatan negara yang seharusnya diterima dari penerimaan cukai, merugikan pengusaha industri yang berusaha secara sah dan taat aturan, serta sangat membahayakan kesehatan masyarakat karena bahan baku dan proses pembuatannya tidak terjamin keamanannya.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun penjelasan dari pihak Kantor Bea Cukai setempat terkait maraknya peredaran barang ilegal tersebut dan alasan belum dilakukannya tindakan penindakan yang memadai. Masyarakat pun mulai mempertanyakan efektivitas dan ketegasan pengawasan yang seharusnya menjadi tanggung jawab lembaga tersebut dalam mengamankan peredaran barang kena cukai di wilayah hukumnya.



Berbagai kalangan berharap pihak berwenang segera turun tangan, melakukan pengawasan ketat dan penindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, agar tidak semakin banyak masyarakat yang dirugikan dan terancam kesehatannya, serta agar aturan hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.(zul-Hsb)

×
Berita Terbaru Update