![]() |
| Foto Rokok H Mind Jumbo dan H Mind Jumbo Ice Tanpa Pita Cukai yang beredar di berbagi titik di wilayah Batam sekitar nya |
Rokok H.Mind Jumbo Tanpa Pita Cukai Beredar di Sejumlah Titik; Bea Cukai Berikan Tanggapan Melalui Pesan WhatsApp
Batam, Liputanarsanta.com– Informasi mengenai beredarnya rokok H Mind Jumbo, H Mind Jumbo Ice dan Rokok rokok lain yang berbagai merek tanpa pita cukai resmi kembali mencuat di masyarakat. Produk tersebut ditemukan dijual di sejumlah warung, toko kelontong, dan pinggir jalan di wilayah Batam sekitarnya dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok yang memenuhi syarat peraturan perundang-undangan.
Pantauan wartawan (7/6/2026) di lapangan menunjukkan rokok tersebut tidak memiliki tanda pengesahan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kemasannya seringkali meniru merek terkenal namun asal-usul dan kualitasnya tidak jelas. Peredaran ini dinilai merugikan pendapatan negara dari sektor cukai serta berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.
Menanggapi hal tersebut, awak media berusaha mengkonfirmasi kepada pihak berwenang. Melalui jalur komunikasi pesan WhatsApp, Humas Bea Cukai Batam, Bapak Ricky, memberikan tanggapan tertulis yang dikirim melalui pesan WhatsApp. Berikut isi tanggapannya: "siap bg, segala informasi yg kami dapat terkait peredaran rokok ilegal akan jadi perhatian unit pengawasan.
Masyarakat berharap melalui pesan instan ini, peredaran rokok ilegal Tanpa Pita Cukai agar segera di tindak tegas.(zul-Hsb)
