![]() |
| Foto lokasi Galian Golongan C. Dekat SPBU Sei- Tamiang |
Memanfaatkan Sisa Pengaruh: Mantan Wakil Rakyat DPRD Kota Batam Diduga Lindungi Operasi Galian C Ilegal di Dekat SPBU Sei-Tamiang-Sekupang
BATAM, LIPUTANARSANTA.COM – (17 Juli 2026 )– Dugaan kian menguat: aktivitas galian dan timbun (cut and fill) material golongan C di lokasi berbahaya dekat SPBU Sei Tamiang, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, diduga diakomodir serta didukung penuh oleh seorang mantan anggota DPRD Kota Batam dari partai PKB, Periode 2014-2019, inisial H.F. Padahal kegiatan ini diduga berjalan tanpa satu lembar pun izin resmi, mempertaruhkan keselamatan warga dan fasilitas umum strategis.
Berdasarkan pantauan tim redaksi di lapangan, operasi liar ini berlangsung gencar sepanjang hari. Ekskavator menggali lahan seluas sekitar (+/-)1,5 hektar persis dekat SPBU sei-tamiang, di samping puluhan truk roda enam hilir mudik—sebagian material diangkut keluar kawasan, diduga untuk diperjual belikan. Yang mencurigakan: tidak ada papan proyek, tidak ada pagar pengaman, dan tidak ada bukti legalitas yang dipajang di lokasi.
Sumber terpercaya di lingkungan warga dan pelaku usaha setempat menyebutkan: kegiatan ini berjalan mulus dan leluasa berkat dukungan serta perlindungan dari mantan wakil rakyat periode 2014-2019. Sosok yang disebut-sebut memiliki jejaring luas di lingkungan instansi terkait ini diduga memanfaatkan pengaruh dan kedekatan lamanya agar pengawasan diabaikan, serta memuluskan akses alat berat dan jalur angkutan material ilegal.
Lokasi galian berjarak sangat dekat dengan fasilitas penimbunan bahan bakar mudah meledak SPBU Sei Tamiang—sangat melanggar aturan jarak aman keselamatan. Warga sudah gempar: debu menutupi rumah, kebisingan tak henti, dan risiko longsor sewaktu-waktu bisa menimpa pom bensin maupun pemukiman.
"Kami dengar pelindungnya mantan anggota dewan. Kalau bukan punya 'orang kuat', mana berani gali sembarangan dekat pom bensin tanpa izin? Kenapa sampai sekarang tidak ada yang berani hentikan? Jangan tunggu ada ledakan atau longsor menelan korban baru bergerak!" tegas warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Ju'mat (17/7/2026).
Secara hukum, kegiatan ini terindikasi diduga melanggar aturan berat: Tanpa bukti Izin Penggunaan Tanah & Kesesuaian Tata Ruang dari BP Batam, Tanpa bukti Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian Golongan C dari Dinas ESDM, Tanpa bukti Persetujuan Teknis Pengelolaan Lingkungan Hidup, Tanpa bukti Rekomendasi Keselamatan Khusus di Kawasan Dekat SPBU, Tanpa bukti Surat Jalan Pengangkutan Material Resmi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari pihak yang disebut-sebut maupun pengurus perusahaan yang terlibat. Kepala Bidang Pengawasan Tata Ruang BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup, maupun Dinas ESDM Kepri juga belum dapat dihubungi untuk dimintai penjelasan mengenai dugaan perlindungan dari mantan anggota dewan tersebut.
Warga dan elemen masyarakat luas menuntut tegas:
Segera hentikan operasi dan segel lokasi sekarang juga!
Usut tuntas keterlibatan mantan anggota DPRD dan jejaringnya—apakah ada perjanjian istimewa, pemanfaatan pengaruh, atau janji kelancaran urusan izin?
Proses hukum semua pihak yang terlibat, baik pelaksana di lapangan maupun yang melindungi di balik layar.
Jaminan keamanan penuh bagi warga sekitar dan pemulihan lingkungan yang rusak. (team)
