Notification

×

Tag Terpopuler

Herman Sawiran.,S.H. Bersama Team LBH Alfa Suara Kebenaran Soroti SPMB 2026, Pertemuan Dengan SMK.N.5 Batam, Dan Kebijakan Dinas Pendidikan

Sunday, 12 July 2026 | July 12, 2026 WIB Last Updated 2026-07-11T19:52:55Z

Foto Herman Sawiran.,S.H Tokoh Masyarakat Sagulung Bersama Team LBH Alfa Suara Kebenaran Menyoroti SPMB Tahun Ajaran 2026 SMA/SMK, dan Menanggapin Hasil Pertemuan tertutup Pihak Sekolah Bersama Tokoh Masyarakat

Herman Sawiran.,S.H. Bersama Team LBH Alfa Suara Kebenaran Soroti SPMB 2026, Pertemuan Dengan SMK.N.5 Batam, Dan Kebijakan Dinas Pendidikan

 

Batam, Liputanarsanta.com- (11/7/2026) – Pasca pertemuan tertutup antara pihak SMK Negeri 5 Batam, Pada hari Jum'at (10/7/2026) Pukul 14:00 Wib (+/-) bersama tokoh masyarakat, LPM, serta perwakilan RT/RW Kelurahan Sungai Pelunggut. Herman Sawiran, S.H. Tokoh Masyarakat Sagulung juga Ketua LPM Sungai Lekop, sekaligus (Advokat) didampingi team LBH Alfa Suara Kebenaran: Willy Amran lubis., S.H. dan Yusuf Hamka Harahap., S.H., menyampaikan tanggapan mendalam terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026 ini.

 

PRINSIP DASAR KEBIJAKAN

"Sebagai tokoh masyarakat dan praktisi hukum, saya melihat segala peraturan harus dipatuhi, namun inti utamanya adalah harus memberikan manfaat bagi masyarakat. Itulah tujuan utama dibuatnya hukum."

 

CATATAN KRITIk TERHADAP TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA)

"Terkait SPMB tahun ini, kami menilai sosialisasi masih sangat kurang. Penerapan TKA justru lebih tepat dilakukan di jenjang perguruan tinggi, bukan SMK/SMA. Hal ini sangat bertentangan dengan program Wajib Belajar 13 Tahun yang dicanangkan pemerintah, dan mengancam piskologis anak-anak lokal bersekolah di tempat yang diinginkan. Dimana pada saat pertemuan tersebut ada perwakilan orang tua kandung calon siswa yang ditolak melalui jalur domisili mengatakan piskologis anaknya terganggu karena membayangkan jika akan berangkat sekolah wajib melewati SMKN 5 sementara dia tidak dapat bersekolah di situ. 

 


Secara tidak langsung, TKA menghidupkan kembali "'sekolah unggulan/favorit" yang sebenarnya sudah dilarang. Selain itu, TKA sangat berisiko: persiapannya hanya 3 bulan, dan anak yang biasanya berprestasi bisa gagal jika saat tes sedang sakit atau kurang fit belum lagi kebingungan dalam memilih jalur domisili atau prestasi bisa saja mereka yakin dengan jalur domisili pasti diterima walaupun kenyataan tidak diterima padahal jika ikut jalur prestasi ternyata nilai akademik bisa lulus untuk diterima. Oleh karena Kami menyarankan tahun depan cukup menggunakan nilai rapor, karena rapor sudah mencerminkan kemampuan siswa selama bertahun-tahun."

 

DAMPAK TERHADAP JALUR ZONASI/DOMISILI

"Kehadiran TKA sangat merusak tujuan zonasi. Masyarakat mengira zonasi ditentukan jarak domisili, padahal sekarang anak yang rumahnya 100 meter bisa kalah dengan yang 150 meter karena nilai TKA tersebut. Padahal tujuan zonasi adalah memberi kesempatan seluas-luasnya bagi warga terdekat dengan sekolah. 

 

Dampaknya juga nyata: anak harus bersekolah jauh, menambah risiko kecelakaan, kemacetan, biaya transportasi, dan bertentangan dengan program penghematan energi nasional. Sebaiknya jalur zonasi cukup ditentukan jarak saja, tanpa perlu TKA."

 

TEMUAN DARI HASIL PERTEMUAN DENGAN PIHAK SEKOLAH

"Dalam pertemuan Tokoh masyarakat, LPM, Ketua RT/RW,  Kepala Sekolah SMK Negeri 5 Bapak Hendra Debeny, M.Pd., Kacabdis, Bapak Kasdianto, S.Pd.,Lurah Sungai Pelunggut, Bapak Rasman Apandi.,S.H.,M.H. dan Perwakilan dari Polsek Sagulung. Kepala sekolah mengakui sebelumnya setiap tahun ia bisa membantu 400–500 siswa lokal tertampung, namun tahun ini menyatakan 'tidak berdaya'.

 


Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah bantuan sebelumnya adalah kebijakan kepala sekolah saja, atau memang ada izin Dinas Pendidikan? Jika sekarang dilarang, ini jelas merupakan penekanan dari tingkat Dinas Pendidikan Kepri, seharusnya kepsek lah yang sangat mengetahui terkait lingkungan sekolah tersebut. 

 

KETIDAKADILAN KUOTA DAN TUDUHAN PELANGGARAN ATURAN

"Aturan pusat menetapkan kuota jalur domisili jenjang SLTA minimal 30% artinya bisa lebih besar dari angka tersebut, Namun di SMK Negeri 5 dan wilayah kami, kuota ini dipangkas menjadi hanya 10%. Ini sangat merugikan warga Sagulung dan sekitarnya, bahkan kami sebut sebagai kezaliman murni  Kadisdik Kepri. Tindakan ini dinilai bertujuan menjadikan SMK Negeri 5 kembali sebagai sekolah unggulan, padahal melanggar aturan yang berlaku.

 

Sementara itu, di wilayah Sagulung sendiri kini berdiri SMK 5, 8, 11, dan baru akan hadir SMK 14 (Tanjung Uncang) serta SMK 15 (pengganti SMA 18). Seharusnya pemerataan dilakukan dengan memindahkan kepala sekolah dan guru berprestasi dari SMK 5 ke sekolah baru, agar kualitas merata, bukan mempersempit akses warga lokal."

 

HARAPAN DAN SIAP MENDAMPINGI MASYARAKAT

"Untuk itu  kami dari LBH siap mendampingi Jika ada warga yang anaknya tidak tertampung dan ingin menggugat kebijakan ini, kami dari LBH siap mendampingi dan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma pungkas Willy Amran lubis. Hingga saat ini memang belum ada laporan resmi warga, namun kami membuka pintu selebar-lebarnya bagi siapa saja yang membutuhkan bantuan."


(Zul-Hsb)

×
Berita Terbaru Update