Notification

×

Tag Terpopuler

Tokoh Masyarakat Sagulung Herman Sawiran.,SH- Menilai SPMB, Kuota Penerimaan Peserta Didik Baru Tidak Manusiawi

Wednesday, 1 July 2026 | July 01, 2026 WIB Last Updated 2026-07-01T19:08:46Z

Foto Herman Sawiran.,SH Tokoh Masyarakat Sagulung, aktivis pendidikan dan juga advokat kota Batam

Tokoh Masyarakat Sagulung Herman Sawiran.,SH- Menilai SPMB, Kuota Penerimaan Peserta Didik Baru Tidak Manusiawi

 

BATAM, LIPUTANARSANTA.COM- (1/7/2026) – Tokoh Masyarakat Sagulung Herman Sawiran., SH, yang juga aktivis pendidikan dan juga profesi sebagai advokat kota Batam, Menyoroti sistem SPMB tahun ajaran 2026 dinilai tidak manusiawi untuk Sistem penerimaan peserta Didik Baru, Menurut penilaian Herman Sawiran, Hampir seluruh lahan tempat berdirinya sekolah / satuan pendidikan di wilayah Kecamatan Sagulung disumbangkan oleh masyarakat setempat berserta tokoh masyarakat sagulung Baik berupa lahan kosong, maupun dengan melobi lahan milik pengembang, karena sebagian lahan ada kewajiban pengembang untuk penyediaan fasilitas umum untuk kepentingan masyarakat, keberadaan sekolah-sekolah itu tidak lepas dari peran serta warga. Fakta ini menunjukkan betapa tingginya kebutuhan dan kepedulian warga terhadap dunia pendidikan di daerahnya.

 

Namun, keberadaan sekolah yang dibangun di atas sumbangan lahan masyarakat belum sepenuhnya memberikan akses seluas-luasnya bagi anak-anak lingkungan sekitar. Hal ini disampaikan Herman Sawiran sebagai tokoh masyarakat dan perwakilan warga Sagulung dalam penyampaian aspirasi kepada pihak berwenang khususnya Kadisdik Kepri.

 

Saat ini, Menurut Herman, ketentuan kuota penerimaan peserta didik baru hanya mengatur sebesar 30 persen untuk kuota domisili pada jenjang SMA, dan hanya 10 persen per jurusan untuk jenjang SMK. Angka ini dinilai sangat kecil dan tidak memihak kepada masyarakat / warga yang berdomisili di sekitar sekolah.

 

“Jika satu jurusan di SMK menampung 100 siswa, maka hanya ada 10 kursi yang bisa diisi anak lingkungan. Belum lagi jika jurusan yang dibuka tidak sesuai minat anak-anak setempat, maka peluangnya makin sempit,” ungkap Herman Sawiran.,SH

 

Herman Sawiran.,SH. juga menyoroti ketentuan kuota bagi kelompok masyarakat kurang mampu yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan dan masih ada pemilik KIP. Banyak warga yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk setempat dan masuk dalam daftar penerima bantuan, namun tetap tersisihkan karena persentase kuota yang tersedia terlalu terbatas.

 

Atas dasar itu, masyarakat menyampaikan dua permohonan utama:

 

1. Menaikkan kuota penerimaan berdasarkan domisili menjadi minimal 50 persen dari daya tampung sekolah;

2. Menetapkan kuota jalur Afirmasi bagi masyarakat tidak mampu menjadi minimal 25 persen.

 

Selain itu, Herman sawiran.,SH. Yang kini sedang persiapan menyelesaikan studi S2 dan juga juga aktivis pendidikan ini meminta agar pembagian kuota tidak dibatasi secara terpisah di setiap jurusan, melainkan dihitung dari jumlah keseluruhan siswa yang diterima sekolah. Hal ini agar jika jurusan tertentu sudah penuh, anak lingkungan yang berhak masih bisa ditempatkan di jurusan lain yang masih memiliki tempat kosong.

 

“Angka yang berlaku saat ini belum memanusiakan warga sebagai calon anak didik tersebut, apalagi jika dikurangi lagi. Kami berharap ketentuan persentase itu bukan sekadar tulisan di atas kertas, tetapi benar-benar memberi manfaat bagi warga yang sudah berpartisipasi menyediakan lahan demi berdirinya sekolah ini,” ujarnya

 

Masyarakat berharap aspirasi ini menjadi perhatian pihak Dinas Pendidikan Kepri, agar akses pendidikan yang adil dan merata benar-benar terwujud.(zul-Hsb)

×
Berita Terbaru Update