Notification

×

Tag Terpopuler

Laporan Masyarakat: Aktivitas Judi Gelper "Jackpot" di Sagulung Diduga Beroperasi Tanpa Tindakan Tegas

Sunday, 21 June 2026 | June 21, 2026 WIB Last Updated 2026-06-29T04:30:21Z
 



Foto lokasi Gelper jackpot di beberapa titik di sagulung

Laporan Masyarakat: Aktivitas Judi Gelper "Jackpot" di Sagulung Diduga Beroperasi Tanpa Tindakan Tegas


Batam, Liputanarsanta.com - Maraknya praktik judi gelper jenis _Jackpot_ di Kecamatan Sagulung, Batam, kini menjadi sorotan publik. Warga dan awak media mendesak Kapolda Kepri untuk turun tangan langsung, menyusul dugaan bahwa aktivitas ilegal tersebut beroperasi secara terbuka dan diduga dikelola oknum aparat yang masih aktif bertugas.


Berdasarkan pantauan di lapangan, mesin gelper _jackpot_ seperti tembak ikan, mesin _bubble_, dan sejenisnya masih beroperasi setiap hari. Aktivitasnya bahkan meningkat pada malam hari dan melampaui batas jam operasional yang berlaku.




Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak terkait. Pesan melalui WhatsApp sudah disampaikan kepada Polsek Sagulung, Satpol PP, Camat, dan Lurah setempat. Namun hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya tindakan nyata berupa penggerebekan, penyitaan alat, maupun proses hukum terhadap pelaku.


Pihak Kapolsek, Lurah, dan Kasatpol PP memilih tidak memberikan keterangan saat dikonfirmasi. Satu-satunya tanggapan datang dari Camat melalui pesan WhatsApp, namun tanpa disertai bukti langkah penindakan di lapangan.


“Lokasinya jelas terlihat dan warga mengetahui persis tempatnya. Jika tidak ada yang membekingi, aktivitas ini pasti sudah dihentikan sejak lama. Ini bukan kelalaian biasa, ada yang mengamankan,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.



Dugaan yang beredar di masyarakat mengarah pada keterlibatan oknum anggota TNI aktif. Selain itu, disebut ada setoran berkala kepada oknum wartawan berinisial Purida Br Sitohang untuk menjaga agar operasional tetap berjalan.



Kondisi ini diduga membuat aparat di tingkat bawah tidak berani bertindak karena adanya “pesan diam” dari atas. Praktik tersebut disebut telah berlangsung bertahun-tahun dengan sistem perlindungan yang terstruktur.


Secara hukum, operasional judi gelper jelas melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 426. Ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar. Pihak yang terbukti memberikan perlindungan juga dapat dijerat dengan pasal keterlibatan.


Masyarakat dan awak media menyampaikan laporan terbuka kepada Kapolda Kepri:


“Kami meminta Bapak Kapolda turun tangan langsung. Bentuk tim independen untuk membongkar jaringan, mengusut aliran dana, dan menindak siapa pun yang terlibat, baik bandar maupun oknum yang melindungi. Hukum harus berlaku sama untuk semua warga, tanpa tebang pilih.”


Desakan yang disampaikan meliputi pengiriman tim penyelidikan khusus dari Polda Kepri atau Polresta Barelang, penggerebekan seluruh lokasi yang telah teridentifikasi, penyitaan barang bukti, penangkapan pelaku, serta penelusuran hingga ke pihak yang memberikan perlindungan. Jika terbukti ada keterlibatan oknum aparat, proses hukum dan kode etik diminta dijalankan tanpa pandang bulu.


Hingga berita ini dipublikasikan, lokasi judi gelper _jackpot_ di Sagulung masih beroperasi tanpa hambatan.

×
Berita Terbaru Update