![]() |
| FOTO : Mesin Permainan Jackpot dan Lokasi Gelper Jackpot di Kav Seroja Kelurahan Sungai Pelunggut Sagulung Kota Batam |
Judi "Jackpot" dan Gelap Merajalela di Sungai Pelunggut, Warga Jadi Korban Tapi Aparat Bungkam
BATAM, LIPUTANARSANTA.COM – 26 JULI 2026 – Janji kemenangan instan lewat istilah "jackpot" ternyata menjadi jebakan yang merusak tatanan hidup warga di kawasan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung. Di balik nama yang menggoda itu, beroperasi secara terang-terangan praktik perjudian ilegal jenis Pasal KUHP terbaru 426 dan 427 yang sudah berlangsung bertahun-tahun, merenggut harta benda warga, namun hingga kini belum ada langkah nyata dari aparat penegak hukum setempat.
Aktivitas ini berjalan tanpa ragu, dari siang hingga malam hari, dengan kedatangan pengunjung yang terus berdatangan seolah mendapat perlindungan khusus. Warga setempat yang menjadi korban mulai berani bersuara, meski memilih menyembunyikan identitas karena takut balasan.
"Kami diam bukan karena tidak tahu, tapi karena takut. Namun kerugian yang dialami sudah terlalu besar untuk ditelan sendiri. Ada tetangga yang habis tabungan beli rumah, ada yang terpaksa menjual kendaraan pencari nafkah, bahkan ada yang kini terjerat utang rentenir hanya karena tergiur janji kemenangan besar," ungkap salah satu warga dengan nada sedih.
Warga juga mengaku telah berulang kali menyampaikan laporan keberadaan aktivitas ini ke pihak berwenang. Namun harapan untuk melihat perubahan selalu berakhir dengan kekecewaan. "Mereka beroperasi di tempat terbuka, orang lewat pun bisa melihat. Padahal ini jelas melanggar hukum, tapi kenapa seolah tidak ada yang berani menindak? Apakah laporan kami tidak didengar, atau memang ada hal lain yang membuat aparat terhalang?" tanyanya dengan nada putus asa.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang terbaru berlaku, perjudian jenis pasal KUHP 426/427 adalah : Mengatur pidana bagi setiap orang yang tanpa izin menawarkan, memberi kesempatan, mengelola, memfasilitasi, atau turut serta dalam perusahaan perjudian (termasuk judi online atau elektronik).Hukuman: Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda yang berat (tergantung kategori denda).Pemberatan: Hukuman bisa lebih berat jika kegiatan judi tersebut dijadikan sebagai mata pencaharian atau dijalankan sebagai bagian dari profesi.Pasal 427 KUHP Baru (Pemain / Pengguna Judi)Aturan: Mengatur pertanggungjawaban pidana bagi setiap orang yang menggunakan kesempatan atau ikut serta bermain judi yang diadakan tanpa izin.Hukuman: Ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III (senilai Rp50 juta)
Kelambanan dan ketiadaan tindakan nyata di tengah aktivitas yang berjalan terbuka selama bertahun-tahun ini memicu dugaan mendalam adanya kelalaian tugas, lemahnya pengawasan, atau dugaan keterlibatan perlindungan yang mencoreng wajah penegakan hukum di wilayah Batam.
Warga Sungai Pelunggut kini menaruh harapan besar kepada jajaran Polda Kepulauan Riau untuk segera turun tangan secara langsung. Mereka meminta pembentukan tim yang independen, penyelidikan yang menyeluruh tanpa pandang bulu, serta penindakan tegas terhadap seluruh pihak yang terbukti terlibat—baik pelaku utama maupun pihak yang diduga melindungi.
"Hukum tidak boleh hanya menjadi tulisan di atas kertas. Kami lelah menunggu janji yang tak kunjung nyata. Kami meminta keadilan, dan kami meminta keamanan kembali di lingkungan kami," tegas perwakilan warga.
Hingga berita ini diturunkan, tim Liputanarsanta.com masih berupaya meminta tanggapan resmi dari instansi terkait dan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas.
(Zul-Hsb)
