![]() |
| FOTO: Sekolah SMKN 5 Batam (Kepala Sekolah Henra Debeny, M.Pd.) dan Bangunan Dapur MBG beserta Menara Tower di dalam Lingkungan Sekolah |
Bungkam Total! Kepala Sekolah SMKN 5 Batam Tidak Beri Jawaban Terkait Dugaan Penyalahgunaan Lahan Sekolah Untuk Usaha Pribadi
BATAM, LIPUTANARSANTA.COM – (26 JULI 2026) – Dugaan pelanggaran pemanfaatan aset negara di lingkungan SMK Negeri 5 Batam semakin menimbulkan tanda tanya besar. Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SMKN.5 Batam, Henra Debeny, M.Pd., sama sekali tidak memberikan tanggapan, penyangkalan, maupun klarifikasi atas permohonan konfirmasi resmi yang telah disampaikan awak media melalui pesan WhatsApp, Pada, (24-july-2026), Pukul : 10:59 wib, dan (25-july-2026), Pukul :15:09 wib.
Padahal, pesan konfirmasi telah dikirimkan secara sopan lewat pesan whatshapp dan memuat sejumlah poin krusial yang menyentuh dugaan pelanggaran serius:
1. Tanggapan resmi terkait keberadaan bangunan dapur MBG dan menara yang berdiri di atas lahan milik sekolah;
2. Siapa instansi yang mengeluarkan izin pendiriannya, serta dasar hukum dan pertimbangan pemanfaatan lahan pendidikan untuk keperluan yang diduga bersifat komersial;
3. Identitas pemilik, pengelola, serta yayasan yang menaungi operasional dapur MBG;
4. Dugaan kuat dari masyarakat bahwa pemilik dapur MBG tak lain adalah Kepala Sekolah SMKN 5 Batam sendiri;
5. Dugaan bahwa pengelola distribusi sembako untuk dapur tersebut adalah Kepala Sekolah SMK Negeri 14 Batam.
Sikap diam yang diambil justru memicu kecurigaan mendalam publik. Padahal aturan main sangat jelas dan tegas:
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, pemanfaatan tanah milik sekolah (aset negara) untuk kepentingan lain wajib melalui izin resmi Kementerian Pendidikan serta persetujuan Pengelola Barang di tingkat daerah, tidak boleh diambil keputusan sepihak oleh kepala sekolah.
- Peraturan Mendikbudristek Nomor 22 Tahun 2022 menegaskan: Lahan satuan pendidikan dilarang dialihfungsikan untuk kepentingan komersial pribadi atau pihak tertentu yang tidak berkaitan langsung dengan proses pembelajaran.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Pasal 12 huruf a UU ASN, melarang keras pejabat negara/ASN memanfaatkan jabatan dan fasilitas negara untuk keuntungan pribadi, keluarga, atau kerabat dekat.
Jika dugaan ini terbukti benar, maka hal ini bukan sekadar kelalaian prosedur, melainkan potensi penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan aset negara yang merugikan kepentingan pendidikan umum.
Publik pun kini mempertanyakan: Mengapa harus bungkam jika semuanya sudah berizin dan berjalan sesuai aturan? Apakah benar bangunan tersebut berdiri tanpa prosedur hukum yang sah? Dan apakah benar ada praktik nepotisme serta penguasaan lahan sekolah untuk keuntungan pribadi pejabat pendidikan?
Kami mendesak Dinas Pendidikan Kepulauan Riau dan Inspektorat segera melakukan pemeriksaan mendalam. Lahan sekolah adalah milik rakyat, bukan milik pribadi pejabat yang bisa diatur sesuka hati! (tim)
