Notification

×

Tag Terpopuler

Dugaan Langgar Masa Jabatan, Kepala SMPN 27 Batam Dipertanyakan: Regulasi Hanya Tulisan Belakang Kertas?

Thursday, 23 July 2026 | July 23, 2026 WIB Last Updated 2026-07-23T13:59:09Z

Foto Sekolah SMPN.27 Batam, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam

Dugaan Langgar Masa Jabatan, Kepala SMPN 27 Batam Dipertanyakan: Regulasi Hanya Tulisan Belakang Kertas?

 

BATAM, LIPUTANARSANTA.COM – (23 JULI 2026 )– Regulasi masa jabatan kepala sekolah seolah tak dipatuhi di Kota Batam. Kepala SMP Negeri 27 Batam, Borbor Hehe Tua Pasaribu, diduga telah melanggar aturan dengan menjabat sebagai kepala sekolah di jenjang SMP Negeri lebih dari dua periode berturut-turut. Dugaan ini berpotensi mencoreng tata kelola pendidikan serta menghambat regenerasi tenaga pendidik.

 

Berdasarkan data yang dihimpun awak media, nama yang bersangkutan tercatat menjabat sebagai Kepala SMP Negeri Sei Beduk, kemudian dilantik kembali memimpin SMP Negeri 27 Batam sejak sekitar tahun 2017. Jika dihitung hingga tahun 2026, masa kepemimpinannya sudah jauh melampaui batas ketentuan yang berlaku.

 

Kondisi ini jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025, yang secara tegas membatasi masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode saja. Aturan ini dibuat bukan tanpa alasan: untuk menjamin penyegaran kepemimpinan, membuka peluang bagi guru berprestasi lain naik jabatan, serta mencegah praktik monopoli kekuasaan di lingkungan satuan pendidikan.

Mengabaikan Regulasi, Membuka Peluang Penyimpangan

Tokoh peduli pendidikan di Kecamatan Sagulung yang enggan disebutkan namanya menilai hal ini sangat serius.

“Peraturan itu dibuat untuk ditaati, bukan sekadar pajangan. Jika benar beliau sudah menjabat lebih dari dua periode, berarti ada yang keliru dalam proses pengangkutannya. Hal ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi menutup kesempatan guru lain yang layak memimpin,” tegasnya.

 

“Jangan sampai aturan ini cuma berlaku untuk orang kecil saja. Jika tidak segera diperiksa dan ditindak, siapa yang bisa menjamin tidak ada praktik KKN, kesepakatan terselubung, atau penyalahgunaan wewenang di balik proses pengangkatan ini?” tandasnya dengan nada kritis.

 

Saat awak media menghubungi untuk konfirmasi pada Rabu malam (22/7/2026), Borbor Hehe Tua Pasaribu selaku Kepala SMPN 27 Batam belum memberikan tanggapan sama sekali terkait dugaan pelanggaran masa jabatan ini.

 

Tak hanya yang bersangkutan, Dinas Pendidikan Kota Batam selaku instansi yang berwenang mengatur dan mengawasi mutasi serta pengangkatan kepala sekolah pun hingga berita ini dimuat belum memberikan keterangan resmi. Publik pun bertanya-tanya: apakah pihak dinas benar-benar tidak tahu adanya pelanggaran ini, atau justru sengaja membiarkannya berjalan?

 

Masyarakat dan pengamat pendidikan mendesak Dinas Pendidikan Kota Batam untuk segera bertindak tegas.


1. Lakukan audit dan verifikasi masa jabatan secara terbuka dan transparan.

2. Jelaskan kepada publik dasar hukum pengangkatan kembali yang bersangkutan jika melebihi batas periode.

3. Segera perbaiki kesalahan jika terbukti melanggar aturan, serta berikan kesempatan yang sama bagi guru lain.


“Rakyat menunggu keberanian Dinas Pendidikan menegakkan aturan. Jangan biarkan regulasi diinjak-injak demi kepentingan segelintir orang saja,” pungkas tokoh pendidikan tersebut.

Editor : Desta

×
Berita Terbaru Update