Notification

×

Tag Terpopuler

Bahu Jalan Dipakai Jadi Tempat Parkir Perusahaan Diduga Tanpa Izin Resmi - Dikonfirmasi Lewat WhatshApp, Pihaknya Belum Ada Tanggapan

Wednesday, 1 July 2026 | July 01, 2026 WIB Last Updated 2026-07-01T04:21:55Z

Foto Ratusan kenderaan karyawan perusahan parkir di Bahu jalan di duga tidak mengantongin izin resm

Bahu Jalan Dipakai Jadi Tempat Parkir Perusahaan Diduga Tanpa Izin Resmi - Dikonfirmasi Lewat WhatshApp, Pihaknya Belum Ada Tanggapan 

 

BATAM, LIPUTANARSANTA.COM- (01/7/2026)– Penguasaan dan penggunaan bahu jalan raya oleh sebuah perusahaan di kawasan sungai lekop, kecamatan sagulung,  sebagai lahan parkir kendaraan karyawan diduga dilakukan secara liar dan tanpa mengantongi izin apapun dari instansi berwenang. Tindakan ini jelas melanggar aturan, mengancam keselamatan, dan merugikan seluruh pengguna jalan.

 

Berdasarkan pengamatan langsung tim redaksi, bahu jalan sepanjang lebih dari : Lebih kurang 100 meter itu telah diisi rapat dengan kendaraan milik karyawan perusahaan PT. PATRIA MARITIM PERKASA.


Akibatnya lebar jalur kendaraan menyempit, tidak ada ruang evakuasi darurat, jika terjadi kecelakaan atau kendaraan mogok, Merusak struktur jalan, beban kendaraan berat yang diparkir terus-menerus merusak bahu dan badan jalan, yang akhirnya dibebani biaya perbaikan dari uang rakyat

 


Untuk mempertanggung jawabkan tindakan ini, tim redaksi telah mengirimkan berita lewat pesan whatshapp untuk di konfirmasi secara tertulis melalui aplikasi WhatsApp pada: Senin, 29/6/20. Dalam pesan tersebut, kami meminta penjelasan/ tanggapan dari pemberitaan untuk bukti surat izin resmi penggunaan lahan dari Dinas Perhubungan maupun Dinas Pekerjaan Umum Kota Batam.

 

Namun hingga sampai saat berita kedua ini kami tayangkan, Redaksi belum mendapat jawaban atau tanggapan yang diterima. Pihak perusahaan bungkam dan seolah-olah mengabaikan hak publik untuk mendapatkan penjelasan.

 

Perlu diingat, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 dan Peraturan Daerah Kota Batam, bahu jalan adalah milik umum yang fungsinya mutlak untuk keamanan dan kelancaran lalu lintas. Dilarang keras menguasai, memagari, atau menggunakannya untuk kepentingan pribadi maupun perusahaan tanpa izin tertulis. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha dan tuntutan ganti rugi.


Publik memohon untuk Dinas Perhubungan Kota Batam dan Satuan Lalu Lintas Polres Batam untuk segera dilakukan pengecekan, pengosongan, serta penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.

 

Kami tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi dan bukti keabsahan, namun sikap bungkam yang ditunjukkan saat ini justru semakin menguatkan dugaan bahwa tindakan tersebut memang melanggar ketentuan.(red)

×
Berita Terbaru Update