Notification

×

Tag Terpopuler

Gudang Bongkar Muat Beroperasi Diduga Tanpa Identitas dan Izin Usaha, Aktivitas Mencurigakan Dibiarkan Berjalan

Monday, 1 June 2026 | June 01, 2026 WIB Last Updated 2026-06-01T09:39:32Z

 

Foto Mobil truk terbuka lagi bongkar / muat barang di gudang di kawasan mall top100 tembesi Sagulung 

Gudang Bongkar Muat Beroperasi Diduga Tanpa Identitas dan Izin Usaha, Aktivitas Mencurigakan Dibiarkan Berjalan


Batam, Liputanarsanta.com-Kamis (28/052026)– Sebuah bangunan pergudangan yang berlokasi di kawasan Mall Top 100 Ruko Blok H No,26/27 Tembesi, Kecamatan Sagulung, diketahui beroperasi aktif sebagai tempat bongkar muat dan penimbunan berbagai jenis barang, namun sama sekali tidak memiliki papan nama, identitas perusahaan, maupun tanda-tanda izin usaha resmi yang diwajibkan peraturan perundang-undangan. Aktivitas keluar-masuk kendaraan pengangkut dan pemindahan barang berlangsung setiap hari, bahkan sering berlanjut hingga malam hari, namun keberadaan dan kegiatan tempat ini seolah tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh instansi berwenang.

Berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi awak Media di lokasi, Kamis (28/05/2026) sekitar pukul 16:37 WIB. terlihat jelas gudang tersebut tidak menampilkan nama perusahaan, Nomor Induk Berusaha (NIB), alamat resmi, maupun informasi hukum lainnya yang seharusnya terpasang di tempat usaha. Saat ada kendaraan truk besar bak terbuka datang, barang-barang langsung dibongkar, dipindahkan, dan ditumpuk di dalam bangunan tanpa ada pencatatan, pemeriksaan, atau dokumen pengiriman yang terlihat. Jenis barang yang ditangani beragam, mulai dari karung-karung tertutup, kotak-kotak kemasan, hingga barang curah yang tertutup rapat, sehingga sulit diketahui secara pasti isi dan asal-usulnya.

Warga sekitar mengaku sudah lama melihat kegiatan ini berjalan rutin. “Setiap hari ada saja kendaraan besar masuk dan keluar, kadang sampai larut malam. Tapi kami tidak pernah tahu nama perusahaannya, tidak ada papan nama sama sekali. Kalau ditanya penjaga, mereka hanya bilang gudang penyimpanan biasa, tapi tidak bisa jelaskan milik siapa atau izinnya ada di mana,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Hal senada disampaikan pengusaha logistik , “Kami yang berusaha resmi harus lengkapi semua izin, pasang nama jelas, dan lapor setiap kegiatan. Tapi ada gudang besar seperti ini, sibuk bongkar muat barang, tapi tidak ada identitas sama sekali. Sangat tidak adil dan mencurigakan. Kami khawatir ini sarang barang selundupan atau barang yang tidak bayar pajak,” keluhnya.

Secara hukum, setiap tempat usaha jasa bongkar muat dan pergudangan wajib memiliki izin usaha, NIB, dokumen lingkungan, dan identitas yang jelas sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya. Beroperasi tanpa identitas dan izin merupakan pelanggaran berat, mengindikasikan potensi barang yang ditangani adalah barang ilegal, tidak memiliki dokumen kepabeanan, atau hasil kejahatan, serta merugikan pendapatan negara dan merusak iklim usaha yang sehat.

Yang menjadi sorotan utama, meski lokasi dan aktivitasnya sangat terlihat jelas dan berlangsung lama, hingga saat ini belum ada tindakan pemeriksaan, pengecekan legalitas, maupun penindakan dari Dinas Perizinan, Bea Cukai, Kepolisian, maupun instansi terkait lainnya. Masyarakat dan pelaku usaha resmi mulai mempertanyakan keberadaan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.

“Mengapa tempat yang beraktivitas ekonomi cukup besar, terlihat jelas, tapi tidak terdaftar dan tidak pernah diperiksa? Apakah ada kelonggaran khusus? Kami berharap aparat segera datang, periksa legalitas, dan pastikan barang yang ada di dalamnya aman dan sah. Jangan sampai jadi sarang kejahatan yang merugikan banyak pihak,” tegas perwakilan warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari instansi terkait. Publik berharap tindakan cepat dan tegas dilakukan agar aturan berlaku sama bagi semua pihak, serta menjamin keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.(zul-Hsb)

×
Berita Terbaru Update