![]() |
| Foto lokasi Gelanggang permainan (Gelper) dengan jenis jackpot yang beroperasi di beberapa titik di Sagulung |
Gelper di Sagulung Diduga Dikelola Oknum Aparat, Publik Pertanyakan Ketegasan Hukum
Batam, Liputanarsanta.com - Aktivitas Gelanggang Permainan (Gelper) dengan jenis mesin jackpot beroperasi secara terbuka dan masif di sejumlah wilayah di Kecamatan sagulung.
Hebatnya kegiatan usaha yang mengandung unsur perjudian ini diduga dikelola oleh oknum aparat yang masih aktif bertugas.
Pantauan wartawan di lapangan pada, Senin (1/6/2026) menunjukkan lokasi Gelper tersebut beroperasi 24 jam non-stop.
Mesin yang disediakan bukanlah permainan ketangkasan, melainkan murni permainan adu nasib seperti tembak ikan, mesin bubble dan lainnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengelola dan pemodal utama tempat ini diduga oknum anggota militer dari Batalyon Infanteri 136 Fadlan Afandi Harahap.
Sesuai Pasal 303 KUHP dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, segala bentuk permainan yang mengandalkan nasib dengan taruhan uang adalah tindak pidana.
Sebagian besar lokasi tidak memiliki izin operasional yang sah sebagai arena hiburan, atau hanya memiliki izin usaha umum yang disalahgunakan sebagai kedok untuk menjalankan praktik perjudian.
Meskipun identitas pengelola dan lokasi usaha sudah diketahui secara luas oleh masyarakat dan aparat terkait, sampai saat ini belum ada langkah penindakan, maupun proses hukum yang dijalankan terhadap pengelola.
Warga sekitar yang meminta namanya dirahasiakan mengaku kecewa dan merasa keadilan tidak berjalan khususnya di wilayah Kecamatan Sagulung.
"Kami sudah sering melapor, tapi jawabannya selalu berbelit-belit. Padahal pemiliknya jelas-jelas anggota aktif. Kalau rakyat biasa yang buka, pasti langsung ditangkap dan digerebek."
"Tapi ini aparat sendiri yang kelola malah dibiarkan berjalan mulus. hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah," ungkap salah satu warga yang tidak mau nama nya di sebutkan.
Masyarakat menilai keberadaan Gelper jenis jackpot ini sangat meresahkan karena merusak mental warga, menyebabkan kerugian ekonomi bagi keluarga, hingga memicu tindak kriminalitas lain akibat kekalahan berjudi.
Menyikapi kondisi ini, masyarakat dan berbagai elemen sipil mendesak Kapolda Kepri, Pangdam, dan instansi pengawas kode etik untuk segera bertindak tegas.(zul-Hsb)
