Diduga Gudang Bunker Minyak Solar Ilegal Beroperasi Terbuka, Masyarakat Pertanyakan Ketegasan dan Kinerja Penegak Hukum
Batam, Liputanarsanta.com–01/06/2026 Praktik penimbunan dan penyaluran minyak solar secara ilegal yang bersumber dari pembongkaran langsung dari kapal yang merapat di perairan sekitar, ternyata masih berjalan dengan sangat bebas dan terbuka di wilayah Dapur 12 Kelurahan Sei- Pelunggut-Sagulung Bersampingan dengan PT CIH Indonesia. Gudang yang berfungsi sebagai tempat penampungan atau bunker diketahui beroperasi, Diduga tanpa memiliki izin usaha resmi, dokumen kepabeanan yang sah, serta tidak memenuhi kewajiban membayar pajak dan pungutan kepada negara. Yang menjadi sorotan utama, kegiatan ini sudah berlangsung cukup lama dan terlihat jelas oleh masyarakat luas, namun hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan penindakan yang tegas dan nyata dari aparat penegak hukum maupun instansi berwenang.
Berdasarkan hasil pantauan Media dan laporan yang diterima, aktivitas pemindahan minyak solar dari kapal ke tangki penampungan di gudang dilakukan secara rutin, bahkan sering berlangsung di siang hari maupun malam hari tanpa berusaha menyembunyikan diri. Petugas atau pihak berwenang seolah tidak melihat atau membiarkan kegiatan yang jelas-jelas melanggar aturan tersebut terus berjalan. Masyarakat setempat pun menyampaikan rasa keheranan dan kekhawatirannya mengapa aktivitas yang sangat mencolok ini dibiarkan begitu saja, padahal lokasinya mudah dijangkau dan proses kegiatannya berjalan secara terbuka.
“Saya sudah melihat kegiatan ini berlangsung hampir lamanya. Kapal datang, minyak dipindahkan ke gudang, lalu dibawa lagi dengan mobil tanki ke kawasan Bintang Industri II, di Batu aji dan selanjut nya Didistribusikan kepada pembeli dengan harga industri. Semuanya terlihat jelas, tapi sampai sekarang tidak ada pemeriksaan, tidak ada penyitaan, dan tidak ada penindakan apa pun. Kami bertanya-tanya, di mana peran aparat penegak hukum? Apakah aturan hukum hanya berlaku untuk sebagian orang saja?” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Hal senada disampaikan pula oleh seorang pengusaha bahan bakar yang beroperasi secara resmi dan sah. “Kami yang berusaha dengan tertib, melengkapi semua izin, dan membayar semua kewajiban negara justru merasa sangat dirugikan. Mereka yang beroperasi secara ilegal bisa menjual dengan harga jauh lebih murah karena tidak membayar pajak dan pungutan. Sangat tidak adil jika hal ini terus dibiarkan dan tidak ada tindakan apa pun dari pihak yang berwenang,” keluhnya.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, kegiatan membongkar, memindahkan, menimbun, dan mengedarkan bahan bakar minyak tanpa izin serta dokumen sah merupakan tindakan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. UU No. 17 Tahun 2006, serta Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi. Selain merugikan pendapatan negara yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah, kegiatan ini juga membahayakan keamanan dan keselamatan lingkungan serta merusak iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan maupun keterangan resmi yang disampaikan oleh pihak Bea Cukai Batam, Kepolisian, maupun instansi terkait lainnya terkait mengapa kegiatan yang jelas melanggar hukum ini masih dibiarkan beroperasi tanpa gangguan. Masyarakat dan berbagai elemen terkait mulai mempertanyakan efektivitas pengawasan, ketegasan penegakan hukum, serta kinerja aparat yang seharusnya bertugas mengawasi dan mengamankan peredaran barang serta kepentingan keuangan negara.
Berbagai pihak berharap agar hal ini segera mendapat perhatian serius. Pihak berwenang diharapkan segera bertindak tegas sesuai tugas dan wewenangnya, melakukan pemeriksaan dan penindakan tanpa pandang bulu, serta memberikan penjelasan yang transparan kepada masyarakat agar kepercayaan terhadap penegakan hukum dapat dipulihkan kembali.
Kami berharap intansi berwenang segera bertindak tegas dan memberikan penjelasan yang jelas kepada publik🙏.(Zul-Hsb)
