![]() |
| Foto Niko Nixon Situmorang, S.H.,M.H.,CPCLE.Kuasa Hukum Gio Peni Tambunan |
Pengacara Gio Peni Tambunan Melayangkan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Kerugian Materi Brijen Royjen Siburian
BATAM, Liputanarsanta.com- Pengacara terduga pelaku penipuan dan penggelapan Niko Nixon Situmorang,S.H.,M.H.,CPCLE melayangkan hak jawab terkait pemberitaan terhadap kliennya Gio Peni Tambunan yang digugat secara perdata.
Bertempat di Kawasan SP, Kecamatan Sagulung, Batam, Niko Nixon Situmorang kepada wartawan menjelaskan awal mula Brigjen Royjen siburian minta tolong kepada Gio Peni Tambunan untuk memasukkan anaknya jadi Polisi. "Ini catatannya bukan Gio Peni Tambunan yang mencari. Dipertemuan pertama Gio Peni masih menolak dan dipertemuan kedua baru diterima," jelas Nixon.
"Selanjutnya Gio Peni melakukan pelatihan dan bimbingan kepada anak Brigjen Royjen siburian dan Brigjen Royjen siburian juga memberikan sejumlah uang untuk biaya pelatihan. Singkatnya, anak Siburian ini dikawal sampai pantohir," ujar Nixon.
Lebih lanjut, Nixon juga menjelaskan alasan kenapa anak Royjen siburian gagal adalah karena ada perubahan kuota. "Kalau tidak salah rangking anak Brigjen Royjen Siburian 57 sedangkan kuota penerimaan adalah 31 orang," jelasnya.
"Setelah gagal, apa yang terjadi?, menurut Gio Peni dia diancam dan sudah terungkap di pengadilan ia ditekan dan dipermalukan," kata Nixon.
Nixon Situmorang juga menceritakan saat Gio Peni Tambunan yang tidak masuk dinas dan ternyata pergi ke Kalimantan. "Saat saya tanya Gio Peni setelah ditangkap kenapa kabur, dia mengaku akan membayar, dan pada saat ditangkap dia sedang menunggu panen cabe di Kalimantan karena Gio Peni Tambunan ini salah satu petani ulung. saat ditangkap di Kalimantan dia sedang menunggu panen cabe, tapi tidak diberikan kesempatan karena sudah atensi Kapolda," Papar Nixon.
Tidak hanya itu, Nixon Situmorang juga menjelaskan kronologi surat perjanjian damai antara pelapor yakni Brigjen Royjen siburian dan Gio Peni Tambunan yang diwakili salah satu keluarga. "Singkatnya, ada arahan untuk berdamai dengan pelapor yang difasilitasi oleh Sinurat dan Gio Peni diwakili salah satu keluarga," jelasnya.
"Saat terjadi proses surat perjanjian perdamaian, terungkap disitu, bahwa pihak Brigjen Royjen siburian meminta uang Rp100 Juta, tetapi karena uang tidak ada R100 juta, ditawarlah Rp50 juta, sebagai bentuk keseriusan dalam perdamaian dan diberikan juga sebuah sertifikat rumah sebagai jaminan. Ini sebagai jaminan, bukan pembayaran," papar Nixon.
Lebih lanjut Nixon memaparkan isi surat perjanjian berisi persyaratan khusus, bahwa Siburian akan mencabut laporan. "Dengan harapan dengan dicabut laporan perdamaian terjadi mungkin Gio Peni Tambunan bisa keluar dan membayar hutangnya kepada Siburian, ini yang sebenarnya," jelasnya.
Nixon Situmorang juga menjelaskan bahwa Brigjen Royjen siburian melakukan pencabutan laporan bukan kepada penyidik tapi kepada Setum.
"Jadi tidak nyambung dan waktunya terlewati, karena proses dari Setum makan waktu, sementara kasus ini sudah mau P21. singkatnya gagallah, tidak terjadi pencabutan laporan oleh Brigjen Royjen Siburian dan tidak ada keterangan apapun bahwa laporan ini dicabut. Otomatis jaksa mem P21 laporan ini dan naik ke persidangan dan akhirnya di vonis," Itu penjelasan saya soal pidana kata Nixon.
Selanjutnya masalah perdata, karena dianggap wanprestasi, Gio Peni Tambunan tidak membayar sampai bulan 12 tahun 2025 sesuai surat perjanjian. Maka pihak Siburian mengajukan gugatan. "Nah alasannya sama, bagaimana Gio Peni Tambunan mau membayar sedangkan Gio Peni Tambunan sedang ditahan, iyakan. Kenapa Gio Peni Tambunan didalam, karena Siburian tidak pernah mencabut laporan itu," kata Nixon.
Lebih lanjut Nixon mengatakan seandainya laporan pencabutan itu sudah sampai ke berkas kalau pun tidak dikabulkan atau bagaimana, itu akan menjadi pertimbangan hakim untuk menentukan besar tidaknya hukuman yang diterima Gio Peni Tambunan. "Ini Gio Peni Tambunan kena vonis 1,5 tahun. Itu berat," papar Nixon.
Saat sidang perdata, pengacara Polma Nainggolan ngomong, dia bilang itu delik aduan. "Artinya tanpa diadukan Kalau dia tahu laporan ini tidak bisa dicabut, kenapa dia mau berdamai?. untuk mendapatkan uang Rp50 juta? Kan bisa saja ini menjadi delik kemudian. Sudah tahu dia perkara ini tidak bisa dicabut tapi dia sengaja pura pura mau berdamai supaya mendapatkan uang dan sertifikat. Ini bisa menjadi delik nanti saya terus terang saja bilang," ujar kuasa hukum Gio Peni Tambunan.
"Makanya tidak sesederhana itu peristiwa hukum yang terjadi antara Brigjen Royjen siburian Siburian dan Gio Peni Tambunan. Ini si Gio Peni Tambunan di vonis penjara dan dipecat dari kepolisian. Masa depannya sudah selesai apa lagi yang dipertimbangkan, ditambah lagi dia digugat perdata," jelasnya.
Tadinya Brigjen Royjen siburian Siburian berharap uang akan dibayarkan pada bulan 12 tahun 2025 kalau Gio Peni bisa keluar. "Sebenarnya ada buktinya saya bisa tunjukkan dimana di surat perdamaian dituliskan bahwa Brigjen Royjen Siburian akan mencabut laporan itu per tanggal sekian, ada di pasal 9 di surat perdamaian," papar Nixon.
"Dan ternyata tidak dilakukan pencabutan laporan, nah sekarang akhirnya putusan inkrah, bagaimana Siburian menuntut uangnya?. Sedangkan Gio Peni Tambunan tidak pernah keluar. Kalau dia keluar dan tidak bertanggung jawab baru benarlah, tapi dia tidak keluar, dia didalam. Siapa yang mengusahakan uang?. kan si Gio Peni," jelasnya.
Lebih lanjut Nixon menguraikan di pasal 9 surat perjanjian itu disyaratkan Brigjen Royjen siburian Siburian akan mencabut laporan kepolisian. "ini Dengan catatan bolehlah berunding lagi didalam supaya Gio Peni Tambunan keluar secara prosedural bagaimana mereka mencabut laporan tapi surat pencabutan laporan tidak ada," paparnya.
"Konsekwensinya dari gugatan Siburian itu adalah eksekusi untuk membayar hutang. Intinya juga harus disepakati yang diserahkan Siburian kepada Gio Peni Tambunan hanya Rp310 Juta kemudian muncul dipersidangan menjadi Rp410 Juta. Apakah bisa mendenda seorang yang sudah terpidana. Gio Peni Tambunan didalam penjara loh. Dalam ketidakmerdekaan si Gio Peni Tambunan dia di denda Rp 100 juta," pungkasnya. **
