Notification

×

Tag Terpopuler

Diduga Tanpa Identitas Perusahaan Gudang Bongkar Muat Barang di Ruko Mall Top 100 Beroperasi Terbuka

Thursday, 28 May 2026 | May 28, 2026 WIB Last Updated 2026-05-28T14:01:01Z

 

Foto Diduga Gudang Bongkar Muat Barang Tanpa Identitas Perusahaan di Ruko Mall Top 100

Bongkar Muat Masif di Ruko Mall Top 100 Tembesi: Beroperasi Terang-Terangan Tanpa Identitas Perusahaan

 

BATAM, Liputanarsanta.com– Aktivitas bongkar muat barang dalam jumlah besar di Ruko Blok H No.26/27 kawasan Mall Top 100 Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, diduga kuat berjalan secara ilegal dan lepas dari pengawasan. Kegiatan yang berlangsung hampir setiap sore ini semakin memicu keresahan warga karena beroperasi tanpa menampilkan identitas usaha maupun papan nama perusahaan, sebagaimana dipantau awak media di lokasi, Kamis (28/05/2026) sekitar pukul 16.37 WIB.

 

Di lokasi terlihat sebuah truk besar terparkir di badan jalan, sementara sejumlah pekerja sibuk memindahkan tumpukan barang dari dan ke dalam bangunan. Namun, satu hal yang mencolok: tidak ada satu pun plang nama, papan tanda, atau informasi hukum yang menjelaskan jenis usaha dan siapa pelaku kegiatan tersebut. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan warga sekitar.

 

“Sudah lama aktivitas ini berjalan rutin setiap sore, tapi sampai sekarang tidak pernah terlihat ada papan nama atau tanda usaha. Anehnya, tidak ada tindakan atau pengawasan dari pihak berwenang. Masyarakat bertanya-tanya, apakah usaha ini kebal hukum?” ungkap salah satu warga yang meminta namanya dirahasiakan, dengan nada kecewa.

 

Kekhawatiran warga bukan hanya soal ketidakjelasan identitas. Di sekitar lokasi juga terlihat penumpukan sejumlah drum dan tumpukan material yang dianggap mengancam keselamatan, mengganggu kebersihan lingkungan, serta berpotensi melanggar aturan tata ruang dan ketertiban umum.

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko, setiap pelaku usaha diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan legalitas yang sah. Selain itu, pemasangan identitas usaha di lokasi kegiatan adalah kewajiban sebagai bentuk transparansi dan kemudahan pengawasan pemerintah maupun masyarakat.

 

Ketidakjelasan status hukum usaha ini membuka peluang terjadinya pelanggaran berat. Berdasarkan peraturan yang berlaku, kegiatan usaha tanpa izin atau yang tidak memenuhi persyaratan administrasi dan lingkungan dapat dikenakan sanksi tegas mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, pembekuan izin, hingga penutupan permanen lokasi usaha. Jika ditemukan indikasi pencemaran lingkungan atau ancaman bagi keselamatan publik, sanksi juga dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Warga sekitar pun mendesak Pemerintah Kota Batam, melalui Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta instansi terkait, segera turun tangan melakukan pemeriksaan mendalam. Masyarakat menuntut kejelasan hukum agar keresahan yang melanda selama ini segera teratasi dan ketertiban umum dapat ditegakkan kembali.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan atau penjelasan apapun dari pihak pengelola maupun pemilik ruko terkait aktivitas yang berlangsung di tempat tersebut.

×
Berita Terbaru Update