Notification

×

Tag Terpopuler

Galian Golongan C di Belakang Kawasan Industri Candi Bentar, Sungai Lekop Diduga Beroperasi Tanpa Izin Resmi

Tuesday, 28 July 2026 | July 28, 2026 WIB Last Updated 2026-07-29T04:05:50Z

Foto Aktivitas Pemotongan Lahan Golongan Galian C di Kawasan Industri Candi Bentar Sei lekop 

Galian Golongan C di Belakang Kawasan Industri Candi Bentar, Sungai Lekop Diduga Beroperasi Tanpa Izin Resmi

 

BATAM, Liputanarsanta.com–(28 July 2026)- Kegiatan penggalian material golongan C yang berlangsung di wilayah belakang Kawasan Industri Candi Bentar, Kelurahan Sei-Lekop, Kecamatan Sagulung, kini mengundang sorotan karena diduga tidak memiliki perizinan resmi dari pihak berwenang. Kegiatan yang berjalan cukup intensif ini dikhawatirkan melanggar aturan serta membahayakan lingkungan dan keselamatan sekitar.

 

Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas penggalian terlihat berlangsung setiap hari nya dari mulai pagi sampai malam hari, dengan alat berat yang beroperasi, (escavator, Dum truck Roda 10) namun hingga saat ini belum ditemukan papan informasi izin usaha maupun dokumen perizinan yang dipajang di lokasi sebagaimana diwajibkan peraturan yang berlaku.

 

Foto Lokasi Penimbunan Mangrove di Depan Holliday inn Resort jalan Marina City, Kel-Tj Riau, Kec-Sekupang, Kota Batam Yang Material Tanah nya dari Galian C (Quarry) Di belakang Kawasan Industri Candi Bentar Sei-lekop, Sagulung

Menurut informasi dan pantauan wartawan di lokasi yang dihimpun, penggalian golongan C meliputi pengambilan/penggalian tanah, yang di bawa keluar ke wilayah persisnya di lokasi penimbunan mangrove di depan Holliday inn Resort jalan Marina city, kelurahan Tj Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, perolehannya wajib memiliki izin khusus dari instansi terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau. Selain itu, pelaksana kegiatan juga wajib menyertakan kajian lingkungan dan rekomendasi keselamatan sebelum memulai operasi.

 

Warga sekitar mengaku khawatir dengan dampak yang ditimbulkan. Selain debu dan kebisingan yang mengganggu aktivitas sehari-hari, penggalian yang tidak terkontrol dikhawatirkan dapat merusak struktur tanah, memicu longsor, hingga mengganggu aliran air dan sarana prasarana di sekitar kawasan industri tersebut.

 

"Kami berharap pihak berwenang segera meninjau lokasi ini dan memeriksa kelengkapan izinnya. Jika memang tidak memiliki izin, sebaiknya segera dihentikan agar tidak merugikan masyarakat dan lingkungan," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (28/7/2026).

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pelaksana kegiatan maupun pihak berwenang terkait status perizinan lokasi tersebut. Pihak berwenang diharapkan segera melakukan pengecekan lapangan dan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(tim)

×
Berita Terbaru Update