Notification

×

Tag Terpopuler

Toko Cahaya Indah Bangunan Diduga Jual Pasir Ilegal

Monday, 2 March 2026 | March 02, 2026 WIB Last Updated 2026-03-02T12:15:30Z
Pasir yang diduga dari hasil penambangan pasir ilegal, dijual bebas di Toko Cahaya Indah Bangunan.

Batam, Liputanarsanta.com - Toko material Cahaya Indah Bangunan,  yang beralamat di komplek Ruko Golden Star 1, Simpang Kavling Nato, kecamatan Sagulung diduga kuat menjual pasir ilegal. 


Pasir yang diduga didatangkan dari tambang tambang pasir ilegal di Batam ini, diketahui dijual dengan harga yang cukup tinggi. Untuk satu dump truk pasir, informasinya dijual dengan harga sekitar 1,4 juta rupiah. Sementara untuk per kubik, informasinya pasir dijual dengan harga 350 ribu rupiah.


Selain menjual pasir yang diduga ilegal, Toko Cahaya Indah Bangunan yang kerap diperbincangkan warga karena mendirikan bangunan di Daerah Aliran Sungai, juga diduga menjual produk tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI). 


Sebagaimana diungkapkan oleh salah seorang warga yang mengaku sering berbelanja berbagai jenis material di toko tersebut. 


"Sepertinya ada banyak barang tanpa lebel SNI dijual disana. Salah satunya jenis besi bangunan. Karena disana ada dijual besi bangunan jenis banci."


"Berdasarkan pengalaman saya menjadi tukang bangunan, tidak ada besi banci yang menggunakan lebel SNI," ujar warga yang namanya tidak mau disebutkan itu, Senin 02/03/2026 siang.


Hal ini tentu sangat bertentangan dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Dimana tempat usaha atau toko yang diduga memperjualbelikan pasir ilegal tanpa izin usaha pertambangan (IUP) atau izin resmi lainnya merupakan tindak pidana serius. 


Dalam hal ini terduga pelaku bisa terancam sanksi penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Tindakan menampung atau menjual hasil tambang ilegal juga dipidana. 


Rincian Sanksi Berdasarkan Hukum:

Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009) Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (PETI) dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.


Pasal 161 UU Minerba: Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan/pemurnian, pengembangan/pemanfaatan, pengangkutan, dan penjualan mineral (termasuk pasir) yang tidak berasal dari pemegang IUP/IUPK/IPR/SIPB akan dipidana.


Sanksi Administratif: Selain pidana, pelaku dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan izin.


Dampak Lingkungan: Penambangan pasir ilegal sering menggunakan alat berat yang merusak lingkungan, memicu erosi, dan menurunkan kualitas tanah.

 

Sementara atas dugaan penjualan pasir tanpa izin dan beberapa material yang diduga tanpa label SNI di Toko Cahaya Indah Bangunan, David selaku bos toko Cahaya Indah Bangunan sudah dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat.


Namun sampai berita ini dimuat, David selaku bos Toko Cahaya Indah Bangunan belum memberikan jawaban atau tanggapan atas konfirmasi wartawan.(Tim)

×
Berita Terbaru Update