![]() |
| Tumpukan pasir diduga hasil penambangan ilegal, terlihat menumpuk di bagian depan toko Cahaya Indah Bangunan, di Sagulung |
Batam, Liputanarsanta.com - Penjualan pasir tanpa izin (ilegal) dan juga penjualan barang material bangunan tanpa lebel Standar Nasional Indonesia (SNI) di toko Cahaya Indah Bangunan dan juga banyak toko lainnya di Batam, patut menjadi perhatian serius dari banyak pihak.
Pasalnya, selain sangat merugikan masyarakat sebagai konsumen, penjualan pasir tanpa ilegal dan juga barang material bangunan tanpa lebel Standar Nasional Indonesi, dinilai sangat merugikan pendapatan negara.
Tidak hanya itu, penjualan barang material bangunan tanpa lebel Standar Nasional Indonesia ini juga dinilai dapat menimbulkan persaingan tidak sehat, yang sangat mengancam bagi keberlangsungan produsen dalam negeri yang sudah patuh sertifikasi SNI.
Karena biasanya barang barang material tanpa lebel Standar Nasional Indonesia ini, dijual dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan dengan material atau produsen yang patuh sertifikasi SNI.
Berikut adalah poin-poin dampak kerugiannya:
- Kegagalan Konstruksi
Infrastruktur: Material yang tidak memenuhi standar (seperti besi banci/besi beton di bawah standar) berisiko tinggi menyebabkan kegagalan struktur pada proyek infrastruktur nasional. Ini berpotensi membuang anggaran negara (APBN/APBD) untuk perbaikan dini.
- Ancaman Keselamatan Publik:
Penggunaan barang non-SNI yang tidak aman (contoh: kabel listrik, pipa, semen) berisiko menimbulkan kecelakaan fatal, kebakaran, atau bangunan roboh, yang pada akhirnya membebani negara dalam hal penanganan korban dan pemulihan.
- Kerugian Ekonomi Negara & Impor Ilegal:
Beredarnya barang non-SNI, terutama yang diimpor secara ilegal, menghambat industri dalam negeri dan merugikan negara senilai miliaran rupiah.
- Persaingan Usaha Tidak Sehat:
Material non-SNI sering dijual lebih murah, yang mengancam keberlangsungan produsen dalam negeri yang sudah patuh sertifikasi SNI.
- Konsekuensi Hukum:
Pelaku usaha yang menjual barang tanpa SNI (untuk produk wajib) dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Sangat disayangkan, meski sangat berpotensi menimbulkan dampak yang sangat merugikan bagi banyak pihak dan juga bagi pendapatan negara, diketahui masih ada banyak pemilik toko bangunan di Batam yang terkesan mengabaikan hal ini.
Seperti misalnya pemilik toko material Cahaya Indah Bangunan yang beralamat di komplek Ruko Golden Star 1, Simpang Kavling Nato, kecamatan Sagulung.
Selain ditemukan menjual pasir yang diduga hasil penambangan ilegal di Batam, berdasarkan informasi masyarakat, toko Cahaya Indah Bangunan ini juga diduga kuat memperjualbelikan material bangunan tanpa lebel SNI.
Ketika hal ini dikonfirmasi wartawan kepada pihak atau manejemen toko Cahaya Indah Bangunan pada hari, Senin 02/03/2026, David yang diketahui selaku pimpinan dari toko Cahaya Indah Bangunan, tidak sedikitpun memberikan tanggapan, dan justru diduga memblokir kontak wartawan.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Komisaris Besar Polisi Silvester Simamora yang dikonfirmasi wartawan, menanggapi serius persoalan ini.
Kepada wartawan, Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Simamora menyampaikan, pihaknya akan menindaklanjuti dugaan penjualan pasir yang diduga ilegal, dan juga penjualan produk tanpa label SNI, yang diduga banyak beredar di Batam.
"Terimakasih atas informasinya, segera akan ditindaklanjuti," ujar Kombes Pol Silvester Simamora singkat kepada wartawan.(tim)
