Selenggarakan Forum Bakohumas, DJP Perluas Sosialisasi Coretax untuk Pelaporan SPT Tahunan 2025
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Deni Surjantoro, menyampaikan Kemenkeu akan mulai menerapkan sistem Coretax sebagai sarana pelaporan SPT Tahunan mulai tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026, di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (20/10/2025). (Foto: Istimewa) JAKARTA , LIPUTANARSANTA.COM - Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mulai menerapkan sistem Coretax sebagai sarana pelaporan SPT Tahunan mulai tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026. Sebagai bagian dari transformasi digital perpajakan, sekitar 14 juta wajib pajak di Indonesia perlu melakukan aktivasi dan registrasi akun Coretax sebelum masa pelaporan dimulai pada 1 Januari 2026. Untuk memperluas jangkauan informasi tersebut, DJP Kemenkeu menggelar Forum Tematik Bakohumas bertema “Penyebaran Informasi Terkait Kemudahan Pelaporan SPT Tahunan 2025 melalui Coretax” di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (20/10). Kegiatan ini dihadiri lebih dari 190 pegawai kehumasan dari 68...