![]() |
| Buang Limbah Secara Sembarangan di Lahan PT JMB, Berikut Sanksi yang Bisa Dikenakan Bagi Pelaku |
Buang Limbah Secara Sembarangan di Lahan PT JMB, Berikut Sanksi yang Bisa Dikenakan Bagi Pelaku
Batam, Liputanarsanta.com - Sanksi Pidana dan denda menanti bagi pelaku pembuangan diduga Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di lahan PT JMB, di Tanjung Riau, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Batam. Diketahui, Pelaku pembuangan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) secara ilegal di Indonesia terancam sanksi pidana berat berupa penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009.
Sanksi administratif juga diberlakukan, meliputi teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan/pencabutan izin usaha, hingga penyegelan lokasi.
Dari informasi yang dihimpun wartawan, diduga limbah B3 yang dibuang di lahan kosong milik PT JMB berasal dari salah satu galangan kapal di Tanjung Uncang, Batam, Kepulauan Riau.
"Limbah yang diduga dibuang di lahan PT JMB tersebut diduga berasal dari salah satu galangan kapal terbesar daerah Tanjung Uncang," kata narasumber yang tidak bersedia disebutkan namanya, Kamis (12/3/2026).
Lebih lanjut, dari hasil penelusuran wartawan, Perusahaan nakal yang membuang limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) secara ilegal untuk menghindari biaya pengelolaan limbah yang mahal dan proses birokrasi yang rumit.
Mengelola limbah B3 sesuai regulasi, misalnya melalui perusahaan yang menyediakan layanan pengumpulan, daur ulang, pengolahan dan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) memerlukan biaya tinggi, mencakup pengemasan, transportasi, hingga pengolahan akhir.
Selain itu, Terdapat persyaratan administrasi dan teknis yang ketat untuk pengelolaan limbah B3, yang sering dianggap menghambat operasional oleh perusahaan yang mencari keuntungan cepat. (Tim)
