Batam, Liputanarsanta.com - Perjudian dengan modus mesin ketangkasan semakin marak di wilayah pemukiman warga, di Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Sebelumnya di wilayah Kelurahan Sei Pelunggut diketahui sudah terdapat banyak titik yang menjadi lokasi perjudian dengan modus jenis mesin ketangkasan ini.
Bukannya semakin berkurang, lokasi perjudian jenis mesin ketangkasan ini diketahui justru semakin bertambah atau menjamur jumlahnya di wilayah Kelurahan Sei Pelunggut.
Salah satunya perjudian dengan modus mesin ketangkasan yang beroperasi di Komplek Pertokoan Mandiri View, atau yang tepatnya bersebelahan dengan kompleks pasar Nasa Point Dapur 12, Kelurahan Sei Pelunggut.
Berdasarkan pantauan wartawan media ini di lokasi Pertokoan Mandiri View pada hari Minggu 8 Februari 2026, ada terdapat 3 jenis mesin perjudian yang tersedia diantaranya, mesin tembak merak, mesin tebak kelinci panda, dan mesin bubble.
Terlihat ketiga mesin perjudian dengan modus mesin ketangkasan tersebut sedang asyik dimainkan oleh beberapa orang pemain, yang memungkinkan adalah warga sekitar lokasi.
Di tempat terpisah yang tidak jauh dari lokasi, salah seorang warga yang bermukim di sekitar komplek Rumah Toko Mandiri View tersebut, mengaku sangat resah dengan adanya aktivitas perjudian disana.
Menurutnya selain dapat meningkatkan kriminalitas, perjudian dengan modus arena ketangkasan tersebut dapat merusak moral generasi muda, dan mengganggu ketentraman lingkungan.
"Saya sangat menyayangkan beroperasinya perjudian jenis Jackpot di lokasi ini. Karena menurut saya, selain dapat meningkatkan kriminalitas, perjudian di sekitar pemukiman warga seperti ini juga sangat berpotensi merusak moral generasi muda," ujarnya.
Katanya lagi," Saya berharap Pemerintah Kelurahan, Pemerintah Kecamatan Sagulung, dan aparat kepolisian Sektor Sagulung dapat segera menghentikan kegiatan ini. Karena disini banyak anak anak, remaja dan ibu rumah tangga. Jangan sampai mereka terlibat dengan kegiatan perjudian ini," pungkas warga tersebut.
Sementara atas kegiatan perjudian dengan modus arena ketangkasan yang ada di wilayah pemukiman warga di Ruko Mandiri View, wartawan media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar. Namun Kapolsek Sagulung yang dikonfirmasi wartawan, belum memberikan tanggapan apapun hingga berita ini dipublikasikan.
Ancaman Penjara 3 Tahun Menanti Bagi Penyelenggara Perjudian Pemain/Peserta Perjudian
KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), yang berlaku mulai 2 Januari 2026, mengatur tindak pidana perjudian dalam Pasal 426 (penyelenggara) dan Pasal 427 (pemain/peserta) dengan ancaman pidana penjara hingga 3 tahun atau denda kategori III (Rp50 juta).
Aturan ini melarang setiap permainan yang bergantung pada peruntungan, termasuk judi konvensional maupun daring. Berikut rincian aturan perjudian dalam KUHP Baru (UU 1/2023):
Pasal 426 (Penyelenggara Judi): Menawarkan, memberikan kesempatan, atau menjadikan permainan judi sebagai mata pencaharian dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal Rp50 juta.
Pasal 427 (Pemain/Peserta): Setiap orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin (baik konvensional maupun online) dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal Rp50 juta.(*)
