Notification

×

Tag Terpopuler

Diduga Tanpa Izin Resmi- Perusahaan Alihfungsikan Bahu Jalan Umum Jadi Tempat Parkir

Friday, 26 June 2026 | June 26, 2026 WIB Last Updated 2026-06-29T04:13:19Z
Foto Ratusan motor parkir di bahu jalan diduga tidak ada izin resmi penggunaan tempat parkir

Diduga Tanpa Izin Resmi- Perusahaan  Alihfungsikan Bahu Jalan Umum Jadi Tempat Parkir

 
BATAM, LIPUTANARSANTA.COM – Praktik penggunaan ruang milik jalan (Rumija) dan bahu jalan umum oleh sebuah perusahaan di wilayah Jalan Raya Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam Diduga terindikasi dilakukan tanpa perizinan yang sah dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 
Berdasarkan hasil pantauan awak Media Jum'at (26/6/2026) di lapangan, area yang seharusnya berfungsi ROW (Right of Way), yang mencakup badan jalan, trotoar, bahu jalan, saluran air(Drainase), area hijau, yang pendukung kelancaran dan keamanan lalu lintas kini dialihfungsikan sepenuhnya sebagai lahan parkir kendaraan roda dua maupun roda empat milik karyawan dan pihak terkait perusahaan PT.PATRIA MARITIM PERKASA.



Pemasangan pembatas, garis batas, rambu parkir dan tanda pengenal juga tidak ada kita lihat/temukan di lokasi. seharus nya ada di gunakan/ dipasang yang penetapannya dari instansi berwenang.

 
Kondisi ini menyebabkan penyempitan lebar jalur lalu lintas, menghambat arus, serta mengganggu fungsi saluran drainase dan fasilitas jalan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas serta menghambat akses kendaraan darurat.

 
Menurut dasar hukum yang berlaku: UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 105 & 106: Tempat parkir hanya diperbolehkan di lokasi yang telah ditetapkan dan ditandai secara resmi

PP No. 34 Tahun 2006 Pasal 38: Bahu jalan hanya digunakan untuk keperluan darurat dan berhenti sejenak, dilarang dijadikan tempat parkir tetap.

Perda Kota Batam No. 1 Tahun 2024 & Perwako 8 Tahun 2024: Penggunaan Ruang Milik Jalan wajib memiliki izin tertulis dari Dinas Perhubungan atau BP Batam.
 

Hingga saat berita ini kita tayangkan, awak media berupaya mengkonfirmasi ke pihak perusahaan terkait, untuk dapat memberi tanggapan dan  menunjukkan dokumen izin penetapan lokasi parkir resmi dari pemerintah daerah. 


Tindakan alihfungsi lahan jalan umum tanpa izin merupakan pelanggaran berat yang dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda mulai dari Rp250.000 hingga Rp500.000, pencabutan izin usaha serta penertiban paksa oleh petugas berwenang.
 

Pihak Dinas Perhubungan Kota Batam dan Satuan Lalu Lintas Polri diminta segera melakukan pengecekan verifikasi, menegaskan aturan hukum, dan melakukan tindakan penertiban sesuai prosedur demi mengembalikan fungsi jalan umum dan menjamin hak seluruh masyarakat atas fasilitas jalan negara.
 

×
Berita Terbaru Update