Notification

×

Tag Terpopuler

YPPLHI Soroti Pembukaan Lahan di Kawasan Hutan Produksi Tetap Pelalawan, Dugaan Perambahan Mencuat

Sunday, 7 December 2025 | December 07, 2025 WIB Last Updated 2025-12-07T13:39:41Z
Aktivitas pembukaan lahan di dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) di Kecamatan Pelalawan

PELALAWAN, Liputanarsanta.com - Aktivitas pembukaan lahan di dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) di Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, kembali memantik perhatian publik. Ketua Yayasan Perlindungan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Indonesia (YPPLHI), Siswanto S. Sos, menduga kegiatan tersebut dilakukan tanpa kejelasan izin dan berpotensi mengancam kelestarian kawasan hutan.


 Siswanto menyaksikan alat berat beroperasi di lokasi yang menurut peta resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merupakan kawasan hutan negara. Titik koordinat yang berhasil dicatat berada di:


1. 0°25'12.0" — 102°04'52.8"

2. 0°25'14.6" — 102°04'53.1"


Keberadaan alat berat di titik tersebut memicu pertanyaan: apakah ada izin resmi penggunaan kawasan hutan, atau justru terjadi pembukaan lahan secara ilegal.


Ketua Yayasan Perlindungan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Indonesia (YPPLHI), Siswanto S. Sos, menyampaikan desakan agar pemerintah dan aparat penegak hukum tidak membiarkan kegiatan yang berpotensi melanggar aturan ini berlangsung tanpa pengawasan.


“Kami meminta pemerintah dan penegak hukum untuk memeriksa izin dan memastikan ini bukan perambahan ilegal,” ujar Siswanto.


Ia menegaskan bahwa pembukaan lahan di kawasan hutan produksi tetap wajib melalui mekanisme perizinan yang jelas dari pemerintah pusat, termasuk persetujuan penggunaan kawasan hutan.


“Kalau tidak ada izin, itu jelas pelanggaran,” tegasnya.


Anggota Reskrim Polres Pelalawan turun langsung ke lokasi pada Sabtu, 6 Desember 2025. Dalam peninjauan tersebut, petugas menemukan dua unit alat berat ekskavator jenis Komatsu FC 130 F. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa telah ada aktivitas pembukaan lahan berlangsung di kawasan hutan.


Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai siapa pemilik alat berat, dokumen izin yang diperiksa, maupun tindakan lanjutan dari kepolisian.


Jika aktivitas ini dilakukan tanpa hak, regulasi yang dilanggar sangat jelas dan memiliki konsekuensi hukum cukup berat.


Sesuai dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pasal 50 ayat (3) huruf a: “Setiap orang dilarang mengerjakan dan/atau menggunakan kawasan hutan secara tidak sah.”


Ancaman sanksi: Penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar (Pasal 78 ayat (2)). UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tidak memiliki dokumen lingkungan dapat dikenai pidana penjara hingga 3 tahun dan/atau denda hingga Rp3 miliar.


Pakar hukum lingkungan menilai, penegakan aturan menjadi faktor kunci, bukan sekadar pencatatan pelanggaran. Siswanto mendesak langkah cepat pemerintah setempat dan aparat hukum untuk:


Memastikan status lahan berdasarkan tata hutan, meminta dokumen dan izin dari pihak yang melakukan pembukaan lahan, menghentikan kegiatan apabila terbukti melanggar.


Keterbukaan informasi dinilai sangat krusial untuk mencegah adanya praktik-praktik pembukaan lahan yang berjalan di luar koridor hukum dan merugikan ekosistem.


Fenomena ini menjadi pengingat bahwa pengawasan kawasan hutan tidak boleh setengah hati. Ada kepentingan publik yang harus dijaga: keberlanjutan lingkungan, kepastian hukum, dan akuntabilitas tata kelola kawasan hutan di daerah. (Hrs)

×
Berita Terbaru Update